Pasutri Diamankan

Ngaku Pengusaha  Bobol Bank Jatim hingga Rp60 M Lebih

Ilustrasi borgol

JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan sepasang suami istri (Pasutri) berinisial DC dan RK. Kedua orang itu ditahan lantaran membobol Bank Jatim senilai Rp60,2 miliar dengan modus kredit fiktif.Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi mengatakan, penyidik telah menetapkan pasangan suami-istri berinisial DC dan RK itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi."Pasangan suami-istri DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan pergudangan sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya," katanya, Senin (13/6).Saat itu, Bank Jatim menyetujui pinjaman keduanya dengan mengucurkan dana pinjaman sebesar Rp50 miliar. Namun sejak tahun 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet.


Kredit proyek yang diajukan kedua tersangka pun hingga kini tidak pernah ada. Bahkan, dalam penyidikan juga ditemukan tiga orang korban yang telah membayar lunas sebesar total Rp9 miliar untuk membeli tiga unit gudang fiktif tersebut."Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan," ucapnya.Ia menambahkan, atas perkara tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar.

Dikonfirmasi soal modus yang dipakai tersangka, ia menyebut sejak awal tersangka DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim, yaitu dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran mencapai Rp77 miliar, saat proses pengajuan pinjaman ke Bank Jatim."Tersangka menyertakan dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran," tegasnya."Perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar